Cara Mudah Membaca KapanLagi.Com | Dedek Gemes

Berdasarkan Berkas, Ini Alasan Gugatan Cerai Tessa Kaunang

Kapanlagi.com - Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2014. Karena itu, menyangkut persoalan harta gono-gini akan menjadi berkas terpisah.

"Kalau harta gono gini di pengadilan negeri ini tidak bisa berbarengan dengan gugatan perceraian, beda di pengadilan agama. Bisa sekaligus pembagian harta, talak, dan hak asuh," kata Matheius Samiadji SH MH, selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dijumpai di kantornya, Selasa (20/8)

Pengajuan gugatan terkait harta gono-gini dilakukan setelah keluar putusan cerai resmi. Itupun bila kedua belah pihak mengajukan, tapi bisa juga diselesaikan dengan musyawarah di antara mereka. "Harus terpisah dengan perceraian, harus setelah diputus. Enggak harus gugatan, tapi bisa intern, kecuali kalau ngotot-ngototan," katanya.

Kuasa hukum Tessa, Elza Syarief telah mendaftarkan gugatan cerai pada 16 Juli 2014 dengan nomor 408/Pdt.g/2014/PN.JKT.Sel. Isi gugatannya hanya menyangkut perceraian. Sementara terkait hak asuh anak, juga ada permohonan dari pihak Tessa.

Berdasarkan data yang diajukan ke pengadilan, beberapa hal menjadi alasan gugatan, salah satunya karena perbedaan prinsip. Namun secara detail memang tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

Sandy Tumiwa - Tessa Kaunang © KapanLagi.comSandy Tumiwa - Tessa Kaunang © KapanLagi.com

"Alasan gugatan itu limitatif. Terjadi beda prinsip, pertengkaran dan perselisihan terus menerus, sampai nggak bisa didamaikan. Karena sidang tertutup jadi nggak etis. Baru bisa tahu pas pembacaan putusan bisa diketahui," katanya.

Pengadilan telah mempersiapkan panggilan untuk sidang pertama yang akan digelar Senin, 25 Agustus mendatang. Panggilan masing-masing dikirimkan di alamat yang sama yakni rumah yang selama ini mereka tempati di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pemanggilan kedua belah pihak, sah dan patut, harus diterima dengan yang bersangkutan. Juru sita itu membawa relaas (panggilan) seperti berita acara, apakah diterima oleh ybs atau bagaimana, hakim itu harus tahu benar sudah dipanggil atau tidak," tegasnya.

Baca Juga:

Tessa Kaunang: Sandy Sering Pulang, Udah Insyaf Kali Dia
Tessa Kaunang: Saya Tidak Kenal Sandy Yang Sekarang
Tessa Kaunang Yakin Sandy Tumiwa Tak Terlibat ISIS
Ternyata Tessa Kaunang Sudah Daftarkan Gugatan Cerai
Tessa Kaunang Sindir Sandy Tumiwa Soal Keputusan Mualaf

(kpl/ato/dar)

Source : http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/berdasarkan-berkas-ini-alasan-gugatan-cerai-tessa-kaunang-6474d9.html




@



Berdasarkan Berkas, Ini Alasan Gugatan Cerai Tessa Kaunang