Menurut Ida Nur Sa'adah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga detik ini tanggal sidang mereka belum ditentukan. Dan masih memungkinkan untuk dicabut karena masih baru.
"Masih bisa mencabut gugatan. Sampai putusan belum dibacakan, masih bisa diajukan (pencabutan berkas)," ujar Ida, Senin (25/8).

Risty mengajukan gugatan cerai dengan nomor No 2199/PDTG/2014 PAJS pada 21 Agustus yang lalu. Diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Mahardika, SH, Risty menyerahkan masalah rumah tangganya kepada Pengadilan Agama.
Meski nantinya sudah ditetapkan tanggal sidang, tapi menurut Ida, selama belum ada putusan pengadilan, Risty masih bisa mencabut gugatan dan kembali ke pelukan suaminya.
Risty sendiri sempat mengelak kalau dirinya sudah menggugat cerai suami yang dinikahinya empat tahun lalu itu. Namun ternyata pasangan muda ini gagal mempertahankan rumah tangga, dan pernikahan mereka berakhir di meja pengadilan.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
Risty Tagor Gugat Cerai Rifky BalweelRisty Tagor Bantah Gugat Cerai Rifky Balweel
Risty Tagor Lebih Suka Jilbab Tak Banyak Jarum Pentul
Risty Tagor Tak Lepaskan Sepenuhnya Anak ke Pengasuh
Anak Masih Manja, Risty Tagor Tunda Punya Momongan
(kpl/aal/phi)
Source : http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/humas-pa-risty-tagor-masih-bisa-batalkan-perceraian-0094e9.html
@