Mengacu pada UU perlindungan anak yang baru akan diberlakukan pada Juni mendatang, proses hukum AQJ akan diberlakukan diversi. Menurutnya, bisa jadi AQJ bakal dikembalikan kepada orang tuanya.
"Sepertinya tidak, karena ada diversi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orang tua," kata Ihsan usai menjadi saksi ahli sidang AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/04).
Dalam kesaksiannya, Ihsan juga menjelaskan bahwa penahanan atau penjara menjadi pilihan terakhir bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Bukan merekomendasikan anak agar dipenjara.
"Tapi dibahas ketika anak masih bisa diurus orang tua dan dibawa ke dinas sosial nggak dipenjara. Pendekatannya tidak dipenjara," pungkasnya.
Kasus Dul:
(kpl/tov/sjw)
Source : http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/kpai-menilai-aqj-tak-akan-dipenjara-84329c.html
@
